UMP Jogja 2024 naik 15 persen, jadi berapa? Ini daftar lengkap upah minimun terbaru se Indonesia

12 Nov 2023, 20:42:51 WIB
UMP Jogja 2024 naik 15 persen, jadi berapa? Ini daftar lengkap upah minimun terbaru se Indonesia
Ilustrasi buruh di Yogyakarta. (unsplash.com/@tidaksantai)

Kabaryo.com - Penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 kini telah mendapatkan kejelasan. Hal ini terjadi karena Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan adanya aturan baru ini, dipastikan bahwa upah minimum, termasuk UMP 2024, akan mengalami kenaikan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara langsung menyampaikan kepastian ini melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Menaker menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bersamaan dengan Hari Pahlawan, menjadi dasar penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Keputusan pasti mengenai kenaikan upah minimum ini didapatkan melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang melibatkan tiga variabel, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).

Menaker juga menginformasikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi harus sudah ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 November, sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tanggal 30 November.

Sejalan dengan itu, serikat buruh mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di tahun 2024 sebesar 15 persen. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang ada, yaitu penetapan UMR dilakukan 60 hari sebelum pemberlakuan, atau tepatnya pada tanggal 1 Januari 2024.

Berikut adalah daftar UMP 2024 di 34 Provinsi jika mengalami kenaikan 15 persen:

Aceh: Rp 3.413.666,00 menjadi Rp 3.925.715,90
Sumatera Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3.117.066,95
Sumatera Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3.153.847,40
Riau: Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3.670.365,30
Jambi: Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3.384.487,95
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3.914.803,55
Bengkulu: Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2.781.022,00
Lampung: Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3.028.276.60
Bangka Belitung: Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4.023.250,85
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3.771.073,10
DKI Jakarta: Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5.637.067,70
Jawa Barat: Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2.284.670,50
Jawa Tengah: Rp 1.958.169,69 menjadi Rp 2.251.894,35
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 1.981.782,39 menjadi Rp 2.279.049,30
Jawa Timur: Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.346.280,60
Banten: Rp 2.661.280,11 menjadi Rp 3.060.472,00
Bali: Rp 2.713.672,28 menjadi Rp 3.120.722,80
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407,00 menjadi Rp 2.727.118,05
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994,00 menjadi Rp 2.442.593,10
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601,75 menjadi Rp 2.999.891,15
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013,00 menjadi Rp 3.658.164,95
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3.622.473,55
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3.681.605,40
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702,67 menjadi Rp 3.739.457,30
Sulawesi Utara: Rp 3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.456,00 menjadi Rp 2.989.374,40
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145,00 menjadi Rp 3.892.916,75
Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3.172.831,60
Gorontalo: Rp 2.989.350,00 menjadi Rp 3.437.752,50
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794,82 menjadi Rp 3.302.563,10
Maluku: Rp 2.812.827,66 menjadi Rp 3.234.751,05
Maluku Utara: Rp 2.976.720,00 menjadi Rp 3.423.228,00
Papua: Rp 3.864.696,00 menjadi Rp 4.444.400,40
Papua Barat: Rp 3.282.000,00 menjadi Rp 3.774.300,00

Namun demikian, hingga saat ini, besaran kenaikan upah minimum 2024 masih belum diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).