Buruh Desak UMK Jogja Naik 15 sampai 50 Persen, Ini Kata Disnakertrans Yogyakarta

24 Oct 2023, 11:32:00 WIB
Buruh Desak UMK Jogja Naik 15 sampai 50 Persen, Ini Kata Disnakertrans Yogyakarta
Ilustrasi buruh di Yogyakarta. (unsplash.com/@tidaksantai)

Kabaryo.com - Kelompok pekerja di DIY kembali mengungkapkan keinginan mereka terkait gaji yang layak pada tahun 2024. Mereka meminta peningkatan gaji minimum sebesar 15 hingga 50 persen di empat kabupaten dan satu kota di DIY, merujuk pada pemulihan ekonomi Indonesia setelah pandemi Covid-19.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menganggap bahwa upah di daerah tersebut saat ini dianggap terlalu rendah. Bahkan, angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Kota Yogyakarta memiliki UMK tertinggi sebesar Rp2.324.775, sementara Kabupaten Gunungkidul memiliki UMK terendah yaitu Rp2.049.266.

Irsad menjelaskan bahwa kenaikan gaji sebesar 15 hingga 50 persen dianggap penting, mengingat Indonesia telah memasuki kategori negara berpenghasilan menengah dengan nilai per bulan sekitar Rp5,6 juta. Ia meyakini bahwa peningkatan gaji ini akan berkontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembayaran pajak dan peningkatan produktivitas melalui barang dan jasa.

Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan bahwa mereka masih menunggu regulasi dari Pusat terkait kebijakan UMP dan UMK tahun 2024. Kebijakan ini akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing wilayah dengan formula yang ditentukan oleh kementerian. Data pertumbuhan terbaru dari BPS akan dirilis akhir Oktober 2023.