Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang 40 Hari, Ini Alasan Kejagung

21 Apr 2024, 13:51:46 WIB
Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang 40 Hari, Ini Alasan Kejagung
Harvey moeis (instagram/kejaksaan.ri)

Kabaryo.com - Masa penahanan suami Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang oleh Kejaksaan Agung RI. Adapun masa penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai Selasa, 16 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatakan, masa penahanan kemungkinan akan bertambah lagi seiring dengan keperluan proses penyidikan. 

“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenangan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," terang Ketut.

Selain itu, Ketut mengungkap jika penahanan tersebut bertujuan untuk mencegah terduga pelaku bebas demi hukum.

“Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok,” sambungnya. 

Untuk diketahui, saat ini Harvey masih berada di Rutan Kejari.

"Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 April sampai 25 Mei," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. 

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menahan Harvey sampai 20 hari terhitung sejak Rabu, 27 Maret 2024. Ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan. Dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ungkap Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka sudah melalui proses dengan penyidikan yang telah dilakukan penyidik. Dengan, menemukan sejumah barang bukti.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," terangnya. 

Adapun selain Harvey, dalam kasus korupsi timah ini Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka. Penetapan suami artis Sandra Dewi ini sebagai tersangka bersamaan dengan Helena Lim.

Kuntadi menerangkan peran Harvey diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuh Kuntadi. 

Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.